Hukum (peraturan/norma) adalah suatu hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuhdan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Dengan adanya Hukum dalai slam berarti ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Kerena tidak bisa dibayangkan jika hokum, seseorang akan semaunya melakukan sesuatu perbuatan termasuk perbuatan maksiat.
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam dibagi ke dalam dua bagian :
1. Bidang Ibadah (ibadah mahdah)
Ibadah mahdah adalah tata cara beribadah yang wajib dilakukan seorang muslim dalam berhubungan dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji
2. Mu’amalah ( ibadah ghairu mahdah)
Mu’amalat adalah ketetapan Allah yang langsung berhubungan dengan kehidupan social manusia. Yang sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtiad manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu.
Dengan adanya hukum ibadah mahdah dan muamalah ini jika diamalakan oleh manusia akan dapat terpelihara Agama, jiwa, dan akalnya. Sehingga menjadi yang berilmu, beragama, dan berakhlak mulia.
C. Tujuan Hukum Islam
Tujuan hokum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan. Mengarahkan manusia kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan diakhirat kelak .
Menurut Abu Ishak al-shatibi :
1. Memelihara agama
2. Memelihara jiwa
3. Memelihara akal
4. Memelihara keturunan
5. Memelihara harta
HAKIKAT MANUSIA MENURUT ISLAM
A. Konsep Manusia dalam Alquran
Dalam Alquran istilah manusia ditemukan tiga kosakata yang berbeda dengan makna manusia, akan tetapi memilki substansi yang berbeda. Yaitu kata basyar, insane dan al-nas.
® Kata basyar disebutkan sebanyak 37 kali, salahsatunya al-kahfi: 110, yaitu : innama anaa basyaru mitslukum (sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu). Kata basyar dipakai untuk menyebut semua makhluk baik laki-laki ataupun perempuan, baik satu ataupun banyak dan dihubungkan pada asal manusia yaitu dari tanah liat atau lempung kering.
® Kata insane disebutkan sebanyak 65 kali, diantaranya al-Alaq: 5, yaitu:allamal insaana maa lam ya’lam (dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya). Konsep insane selalu dihubungkan pada sifat psikologis atau spiritual manusia sebagai makhluk yang berpikir, diberi ilmu, dan memikul amanah.
® Kata al-Nas disebutkan sebanyak 240 kali, seperti al-Zumar : 27, walaqad dlaratna linnasi fii hadzal quraani min kulli matsal (sesungguhnya telah kami buatkan bagi manusia dalam Alquran ini setiap macam perumpamaan). Konsep al-Nas menunjukkan pada semua manusia sebagai makhluk social dan kolektif.
Dengan demikian, Alquran memandang manusia sebagai makhluk biologis, psikologis dan sosial.
B. Eksistensi dan Martabat Manusia
Eksistensi manusia du dunia adalah sebagai tanda kekuasaan Allah SWT terhadap hamba-hambaNya, bahwa dialah yang menciptakan, menghidupkan dan menjaga kehidupan manusia. Di samping itu, manusia diberi akal dan hati, sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan Allah.
C. Tujuan Penciptaan Manusia
Tujuan diciptakannya manusia dalam konteks hubungan manusia dengan Allah SWT dengan mengimani Allah SWT dan memikirkan ciptaanNya untuk menambah keimana dan ketakwaan kepada Allah SWT. Sedangkan dalam konteks hubungan manusia dengan manusia serta manusia dengan alam adalah untuk berbuat amal, yaitu perbuatan baik dan tidak melakukan kejahatan terhadap sesama manusia, serta tidk merusak alam.
No comments:
Post a Comment