Read more at http://shafaaulialkaf.blogspot.com/2012/04/menambahkan-google-analytics-di-blog.html#KYyejW572utK4IqS.99 SOLDIER OF ALLAH: Hukum – Hukum dalam Islam

Wednesday, July 4, 2012

Hukum – Hukum dalam Islam


Hukum islam yang biasa disebut hukum “Syara” terbagi menjadi 5 (lima), yatu:
1. Wajib / fardhu : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa. hukum wajib atau fardhu ini dibagi lagi menjadi 2 bagian, yaitu:
a. Wajib ain : yaitu suatu perkara yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan berakal, seperti: sholat lima waktu, puasa ramadhan, zakat fitrah, dll
b. Wajib kifayah : yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang muslim. Namun, akan berdosa seluruhnya jika tidak ada seorang pun muslim yang mengerjakannya, seperti : menyolatkan dan menguburkan mayat
2. Sunat : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun apabila ditinggalkan tidak menyebabkan dosa. Hukum sunah sendiri dibagi kembali menjadi 2 bagian, yaitu:
a. Sunat muakkad : yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, seperti : sholat tarawih, sholat malam di sepertiga malam terakhir, sholat idul fitri dan idul adha. dan lain-lain
b. Sunat ghairu muakad : yaitu sunat yang biasa
3. Mubah : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak juga berdosa. Dan jika ditinggalkan pun tidak mendapat pahala dan tidak juga berdosa
4. Makruh : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, seperti : merokok, makan petai atau jengkol, membuang ludah sembarangan, dan lain-lain
5. Haram : yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan malah akan mendapakan dosa, seperti: membunuh, meminum minuman memabukkan, berjudi, mencuri, dan lain-lain.

No comments:

Post a Comment